Sunday, 1 February 2015

KEWAJIBAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR DAN ETIKANYA


KEWAJIBAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR DAN ETIKANYA
v Kewajjjiban Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
 Orang Muslim beriman kepda kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar bagi semua orang Muslim yang mukalaf, mampu, mengetahui ma’ruf {kebaikan}, melihat m’ruf {kebaikan} tersebut ditinggalkan manusia atau melihat kemungkaran itu di kerjakan manusia, mampu memberikan perintah, dan mampu melakukan perubahan dengan tangannya, atau lisannya.
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban agama setelah kewajiban iman kepada Allah Ta’ala , sebab Allah Ta’ala menyebutkannya dalam Al-Quran bersanding dengan iman kepada-Nya. Allah Ta’la berfirman,

كنتم خير أمة أخرجت للنا س تأمرون با لمعر وف وتنهون عن المنكر وتؤ منؤن بالله
“Kalian umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”{Q.S Ali Imron: 110}

Ø      Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum Muslimin  untuk amar ma’ruf nahi mungkar, dalam firmannya,

ولتكن منكم أمتة يد عون الي الخير ويآ مرون بالمعروفوينهون عن المنكر وآولءك هم المفلحن
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada    kebajian, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar merekalah orang-orang yang beruntung.”{Q.S Ali Imron: 104}

Ø        Rosulullah Shollallahu Alaihi wasalam memerintah kan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan amar ma’ru nahi mungkar,dalam haditsnya,

من رآ ي منكم منكرا فليغيربيده فإ ن لم يستطع فبلسنا نه فإ ن لم يستطع فبقلبه ود لك آضعف اللإ يما ن

“barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tanganya. Jka ia tidak bias melakukannya dengan tangannya, hendaklah mengubah dengan lisannya. Jika ia tidak bias melakukan dengan lisannya, hendaklah ia melakukannya dengan hatinya.itulah selemah-lemah iman.” {H.R Muslim}.
Sabda Rosulullah shollallahu  alaihi Wasalam,

اتأ مرن با لمعروف ولتنهون عن المنكر او ليو شكن الله يبعث عليكم عقا با منه’ ثم تد عو نه فلا يستجب اكم

“kalian harus menyuru kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, atau [kalau tidak] Allah akan mengirim hukuman kepada kalian. Kemudian kalian berdo’a kepada-Nya, namun Dia tidak mengabulkan do’a kalian.” {HR Abudawud}.

v  Amar Ma’ruf Ditinjau dari Akal

Bahwa jika penyakit di biarkan begitu saja,dan tidak diatur, maka merayap kedalam tubug, kemudian sulit diobati jika telah melekat dibadan, dan merayap di dalamnya. Kemungkaran juga begitu,jika dibiarkan begitu saja, dan tidak diubah, maka tidak lama kemudian, kemungkaran tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar, dan dikerjakan semua orang dewasa, dan anak kecil. Jika itu telah terjadi maka kemungkaran tersebut sulit diubah, atau dililangkan. Ketika itulah para pelakunya berhak mendapatkan hukuman dari Allah Ta’ala. Hukuman tidak mungkin bias dipungkiri apapun alasanya,sebap ia berjalan di atas ketetapan-ketetapan Allah Ta’ala yang tidak berganti dan tidak berubah.
Dari hasil pengamatan sehari-hari dapat diketahui, bahwa jika jiwa manusia terbiasa dengan kaeburukan, maka keburukan akan menjadi wataknya. Jika kebaikan ditnggalkan, dan tidak diperintahkan pada sat ditinggalkan, maka tidak lama kemudian, manusia terbiasa meninggalkannya, dan akhirnya mengerjakankebaikan tersabut menjadi kemungkaran menurut mereka. Begitu juga kemungkaran jika tidak segera diubah, dan tidak cepat di hilangkan, makabeberapa saat kemudian, kemungkaran tersebut merebak, beredar luas, terbiasa dikerjakan, dianggap kewajiban, kemungkarang dianggap bukan kemungkaran oleh pelakunya,atau bahkan mereka menganggapnya sebagai kebaikan. Ini hati nurani yang rusak, penyimpangan pola pikir.Allah Ta’ala. Dan Rosul-Nya memerintahkan amal ma’ruf nahi mungkar, dan mewajibkannya kepada kaum Muslimin untuk menjaga kesucian mereka, kebaikan mereka, dan kedudukan tinggi mereka diantara bangsa-bangsa.

v Etika Amar ma’ruf Nahi Mungkar
1.      orang yang melakukan amal ma’ruf nahi mungkar harus mengetahui sesuatu yang ia pentingkan, bahwa sesuatu tersebut adalah kebaikan dalam syariat, dan bahwa kebaikan tersebut diting-galkan dan tidak di amalkan. Ia jiga harus mengetahui  hakikat kemungkaran yang ia larang, dan ingin ia rubah, bahwa kemungkaran tersebut  betul-betul telah dikerjakan, dan bahwa kemungkaran tersebut termasuk kemaksiatan.
2.      Ia harus wara’ {menjauhkan diri dari dari maksiat, dan syubhat}, tidak mengerjakan kemungkaran yang ia larang, dan tidak meninggalkan kebaikan yang ia perintahkan, karena Allah Ta’ala berfirman;

يا ايها الد ين أمنوا لم يقو لو ن ما للا تفعلون, كبر مقتا عند لله ان تقو لو ا ما لا تفعلون
“wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu tidak kamu kerjakan? [itu] sangatlah di benci di sisih Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”. {Q.S .Ash-shoff 2-3}
3.      Ia harus berakhlak mulia, penyabar, menyuruh dengan lemah lembut, melarang dengan ramah, tidak marang jika mendapatkan gangguan darui orang ia perintah kepada kebaikan, bersabar, dan memaafkan, karena Allah Ta’ala berfirman;

وأمر با لمعروف وانه عن المنكر واصبر علي ما اصا بك إن دلك من عزم اللأمور

Dan suruhlah [manusia] mengerjakan yang baik dan cegahlah [mereka] dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kanu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan [oleh Allah]”. {Q.S. lukman: 17}

4.     Ia tidak boleh mengetahui kemungkaran dengan mata-mata, sebab untuk mengetahui kemungkaran, ia tidak boleh memta-matai manusia di rumah-rumah mereka, atau membuka pakean salah seorang dari mereka untuk melihat apa yang ada dibalik pakeannya, atau membuka tutup salah satu tempat untuk mengetahui apa yang ada di dalam tempat tersebut. Asebab lain karena Allah Ta’ala memerintahkan kaum Muslim menutup aurot manusia, dan melarang mengadakan spianase terhadap mereka. Allah Ta’ala berfirman;

ولا تجسسوا
“Dan janganlah kalian memata-matai orang lain”. {Q.S.Al-Hujurot:12}

5.      Sebelum is memerintah kebaikan kepada seseorang, ia harus mengenalkan kebaikan tersebut kepadanya, sebap bisa jadi,ia meninggalkan kebaikan tersebut karena ia tidak tahu bahwa kebaikan tersebut adalahkebaikan. Ia hrus menjelaskan kemungkaran kepada orang yang hendak ia larang, bahwa perbuatannya adalah kemungkaran, sebap bisa jadi, ia mengerjakan kemungkaean tersebut karena ia tidak tahu bahwa kemungkaran tersebut adalah kemungkaran yang harus ditinggalkan.
6.      Ia harus menyuruh dan melarang dengan cara yang bai. Jika seseorang tidak mengerjakan kebaikan yang ia perintah, atau tidak berhenti dari kemungkaran yang ia larang, ia harus menasehatinya dengan sesuatu yang bisa menggugah hatinya, misalnya dengan menyebutkan dalil-dalil tentang ajakan dan ancaman yang ada di dalam syariah. Jika ini tidak membuahkan hasil, ia pergunakan bahasa-bahasa yang tegas, dan keras. Jika cara ini juga tidak mampu, iya mengubah kemungkaran tersebut dengan kemungkaran tangannya. Jika ia tidak mampu melakukannya, ia meminta bantuan kepada pemerintah, atau teman-temannya.    
7.      Jika ia tidak sanggup menggubah kemugkaran dengan tanganyadan lisannya, karena menkhawatirkanya terjadinya sesuatu pada dirinya, atau hartanya, atau kehormatannya, dan tidak snggup bersabar terhadap apa yang diterimannya, maka ia cukup menggubak kemughkaran tersebut dengan hatinya, karena Rasulullah Shallahu Alaihi wasalam bersabda;

“barang siapa seorang dari kalian melihat kemungkarn, hendak ia mengubah dengan tangganya. Jika tidak sanggup menggubahnya dengan tanganya, hendak ia mengubah dengan lisannya. Jika ia tidak sanggup mengubahnya dengan liasnnya hendaklah ia mengubah dengan hatinya, itulah selemah-lemah iman.”


                                                                                                                               

0 comments:

Post a Comment