KEWAJIBAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
DAN ETIKANYA
v
Kewajjjiban Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Orang Muslim beriman kepda kewajiban
amar ma’ruf nahi mungkar bagi semua orang Muslim yang mukalaf, mampu,
mengetahui ma’ruf {kebaikan}, melihat m’ruf {kebaikan} tersebut ditinggalkan
manusia atau melihat kemungkaran itu di kerjakan manusia, mampu memberikan
perintah, dan mampu melakukan perubahan dengan tangannya, atau lisannya.
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban agama setelah kewajiban iman
kepada Allah Ta’ala , sebab Allah Ta’ala menyebutkannya dalam Al-Quran
bersanding dengan iman kepada-Nya. Allah Ta’la berfirman,
كنتم خير أمة أخرجت للنا س تأمرون با لمعر وف وتنهون عن المنكر وتؤ
منؤن بالله
“Kalian umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada
Allah.”{Q.S Ali Imron: 110}
Ø
Allah
Ta’ala memerintahkan kepada kaum Muslimin
untuk amar ma’ruf nahi mungkar, dalam firmannya,
ولتكن منكم أمتة يد عون الي الخير ويآ مرون بالمعروفوينهون عن المنكر
وآولءك هم المفلحن
“Dan hendaklah ada di antara kalian
segolongan umat yang menyeru kepada kebajian,
menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar merekalah orang-orang
yang beruntung.”{Q.S Ali Imron: 104}
Ø Rosulullah Shollallahu Alaihi wasalam
memerintah kan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan amar ma’ru nahi mungkar,dalam
haditsnya,
من رآ ي منكم منكرا فليغيربيده فإ ن لم يستطع فبلسنا نه فإ ن لم يستطع
فبقلبه ود لك آضعف اللإ يما ن
“barang siapa di
antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tanganya.
Jka ia tidak bias melakukannya dengan tangannya, hendaklah mengubah dengan
lisannya. Jika ia tidak bias melakukan dengan lisannya, hendaklah ia
melakukannya dengan hatinya.itulah selemah-lemah iman.” {H.R Muslim}.
Sabda Rosulullah
shollallahu alaihi Wasalam,
اتأ مرن با لمعروف ولتنهون عن المنكر او ليو شكن الله يبعث عليكم عقا
با منه’ ثم تد عو نه فلا يستجب اكم
“kalian harus
menyuru kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, atau [kalau tidak] Allah
akan mengirim hukuman kepada kalian. Kemudian kalian berdo’a kepada-Nya, namun
Dia tidak mengabulkan do’a kalian.” {HR Abudawud}.
v
Amar Ma’ruf Ditinjau dari Akal
Bahwa jika
penyakit di biarkan begitu saja,dan tidak diatur, maka merayap kedalam tubug, kemudian
sulit diobati jika telah melekat dibadan, dan merayap di dalamnya. Kemungkaran
juga begitu,jika dibiarkan begitu saja, dan tidak diubah, maka tidak lama
kemudian, kemungkaran tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar, dan
dikerjakan semua orang dewasa, dan anak kecil. Jika itu telah terjadi maka
kemungkaran tersebut sulit diubah, atau dililangkan. Ketika itulah para
pelakunya berhak mendapatkan hukuman dari Allah Ta’ala. Hukuman tidak mungkin
bias dipungkiri apapun alasanya,sebap ia berjalan di atas ketetapan-ketetapan
Allah Ta’ala yang tidak berganti dan tidak berubah.
Dari hasil pengamatan
sehari-hari dapat diketahui, bahwa jika jiwa manusia terbiasa dengan
kaeburukan, maka keburukan akan menjadi wataknya. Jika kebaikan ditnggalkan,
dan tidak diperintahkan pada sat ditinggalkan, maka tidak lama kemudian,
manusia terbiasa meninggalkannya, dan akhirnya mengerjakankebaikan tersabut
menjadi kemungkaran menurut mereka. Begitu juga kemungkaran jika tidak segera
diubah, dan tidak cepat di hilangkan, makabeberapa saat kemudian, kemungkaran
tersebut merebak, beredar luas, terbiasa dikerjakan, dianggap kewajiban, kemungkarang
dianggap bukan kemungkaran oleh pelakunya,atau bahkan mereka menganggapnya
sebagai kebaikan. Ini hati nurani yang rusak, penyimpangan pola pikir.Allah
Ta’ala. Dan Rosul-Nya memerintahkan amal ma’ruf nahi mungkar, dan mewajibkannya
kepada kaum Muslimin untuk menjaga kesucian mereka, kebaikan mereka, dan
kedudukan tinggi mereka diantara bangsa-bangsa.
v Etika
Amar ma’ruf Nahi Mungkar
1.
orang yang melakukan amal ma’ruf nahi
mungkar harus mengetahui sesuatu yang ia pentingkan, bahwa sesuatu tersebut
adalah kebaikan dalam syariat, dan bahwa kebaikan tersebut diting-galkan dan
tidak di amalkan. Ia jiga harus mengetahui
hakikat kemungkaran yang ia larang, dan ingin ia rubah, bahwa
kemungkaran tersebut betul-betul telah
dikerjakan, dan bahwa kemungkaran tersebut termasuk kemaksiatan.
2.
Ia harus wara’ {menjauhkan
diri dari dari maksiat, dan syubhat}, tidak mengerjakan kemungkaran yang ia
larang, dan tidak meninggalkan kebaikan yang ia perintahkan, karena Allah
Ta’ala berfirman;
يا ايها الد ين أمنوا
لم يقو لو ن ما للا تفعلون, كبر مقتا عند لله ان تقو لو ا ما لا تفعلون
“wahai
orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu tidak kamu kerjakan?
[itu] sangatlah di benci di sisih Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak
kamu kerjakan”. {Q.S .Ash-shoff 2-3}
3.
Ia harus berakhlak mulia, penyabar, menyuruh dengan lemah
lembut, melarang dengan ramah, tidak marang jika mendapatkan gangguan darui
orang ia perintah kepada kebaikan, bersabar, dan memaafkan, karena Allah Ta’ala
berfirman;
وأمر با لمعروف وانه عن المنكر واصبر علي ما اصا
بك إن دلك من عزم اللأمور
“Dan suruhlah
[manusia] mengerjakan yang baik dan cegahlah [mereka] dari perbuatan yang mungkar
dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kanu. Sesungguhnya yang demikian itu
termasuk hal-hal yang diwajibkan [oleh Allah]”. {Q.S. lukman: 17}
4.
Ia tidak boleh mengetahui kemungkaran dengan mata-mata, sebab untuk
mengetahui kemungkaran, ia tidak boleh memta-matai manusia di rumah-rumah
mereka, atau membuka pakean salah seorang dari mereka untuk melihat apa yang
ada dibalik pakeannya, atau membuka tutup salah satu tempat untuk mengetahui apa yang ada di dalam
tempat tersebut. Asebab lain
karena Allah Ta’ala memerintahkan kaum Muslim menutup aurot manusia, dan
melarang mengadakan spianase terhadap mereka. Allah Ta’ala berfirman;
ولا تجسسوا
“Dan janganlah kalian memata-matai orang lain”.
{Q.S.Al-Hujurot:12}
5.
Sebelum is memerintah kebaikan kepada seseorang, ia harus
mengenalkan kebaikan tersebut kepadanya, sebap bisa jadi,ia meninggalkan
kebaikan tersebut karena ia tidak tahu bahwa kebaikan tersebut adalahkebaikan.
Ia hrus menjelaskan kemungkaran kepada orang yang hendak ia larang, bahwa
perbuatannya adalah kemungkaran, sebap bisa jadi, ia mengerjakan kemungkaean
tersebut karena ia tidak tahu bahwa kemungkaran tersebut adalah kemungkaran
yang harus ditinggalkan.
6.
Ia harus menyuruh dan melarang dengan cara yang bai. Jika
seseorang tidak mengerjakan kebaikan yang ia perintah, atau tidak berhenti dari
kemungkaran yang ia larang, ia harus menasehatinya dengan sesuatu yang bisa
menggugah hatinya, misalnya dengan menyebutkan dalil-dalil tentang ajakan dan
ancaman yang ada di dalam syariah. Jika ini tidak membuahkan hasil, ia
pergunakan bahasa-bahasa yang tegas, dan keras. Jika cara ini juga tidak mampu,
iya mengubah kemungkaran tersebut dengan kemungkaran tangannya. Jika ia tidak
mampu melakukannya, ia meminta bantuan kepada pemerintah, atau teman-temannya.
7.
Jika ia tidak sanggup menggubah kemugkaran dengan
tanganyadan lisannya, karena menkhawatirkanya terjadinya sesuatu pada dirinya,
atau hartanya, atau kehormatannya, dan tidak snggup bersabar terhadap apa yang
diterimannya, maka ia cukup menggubak kemughkaran tersebut dengan hatinya,
karena Rasulullah Shallahu Alaihi wasalam bersabda;
“barang siapa seorang dari kalian melihat
kemungkarn, hendak ia mengubah dengan tangganya. Jika tidak sanggup
menggubahnya dengan tanganya, hendak ia mengubah dengan lisannya. Jika ia tidak
sanggup mengubahnya dengan liasnnya hendaklah ia mengubah dengan hatinya,
itulah selemah-lemah iman.”

0 comments:
Post a Comment